Bakal Ada Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan
Dafar Isi
  • Periksa status kepesertaan
    • Pastikan masuk dalam kategori penerima pemutihan
    • Lakukan verifikasi data
    • Tunggu aktivasi kepesertaan
    • Bayar iuran berjalan
  • Lantas, siapa Saja yang Bisa Mendapat Pemutihan?
    • Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu
    • Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu
    • Kasus khusus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut masih berada dalam proses finalisasi aturan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

Ia menyampaikan perkembangan tersebut usai menggelar pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Sedang penuntasan regulasi," kata Cak Imin singkat, dikutip Sabtu (20/12/2025).


Baca: BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Libur Nataru

Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan kebijakan tersebut diharapkan tuntas pada akhir tahun 2025. "Akhir tahun ini," tegasnya.

Wacana pemutihan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Cak Imin dengan alasan angka tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai triliunan rupiah. Lalu, bagaimana cara mendapatkan pemutihan?

Tahapan cara mengikuti pemutihan umumnya seperti berikut, dikutip dari UPTD Puskesmas Abiensemal II:

Periksa status kepesertaan

Peserta dapat mengecek status aktif/nonaktif serta jumlah tunggakan melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Website BPJS Kesehatan

- Call Center 165

- Kantor BPJS terdekat

Pastikan masuk dalam kategori penerima pemutihan

Jika Anda termasuk golongan tidak mampu atau sudah masuk daftar PBI, biasanya pemutihan diberikan setelah verifikasi.

Lakukan verifikasi data

Peserta mungkin diminta:

- Menunjukkan identitas (KTP/KK)

- Melakukan konfirmasi status ekonomi

- Memperbarui data keluarga

- Verifikasi bisa dilakukan di kantor BPJS atau melalui layanan digital

Tunggu aktivasi kepesertaan

Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus, dan status kepesertaan akan kembali aktif mengikuti ketentuan BPJS.

Bayar iuran berjalan

Pemutihan tidak menghapus kewajiban peserta untuk membayar iuran bulan berikutnya. Peserta harus kembali rutin membayar agar tidak menunggak lagi.

Lantas, siapa Saja yang Bisa Mendapat Pemutihan?

Kriteria detail bisa berbeda tergantung aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, namun umumnya penerima pemutihan mencakup:

Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu

Mereka yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas.

Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Jika seseorang sebelumnya peserta mandiri lalu statusnya berubah menjadi peserta yang iurannya ditanggung negara, tunggakan lamanya bisa ikut diputihkan.

Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu

Umumnya pemutihan hanya mencakup maksimal 24 bulan tunggakan terakhir, sesuai kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah.

Kasus khusus

Dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, peserta yang sudah meninggal atau memiliki kondisi khusus administratif juga dapat diberikan pemutihan.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menkeu Purbaya Siap Tambah Anggaran Penanganan Bencana Sumatra

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Bobby Tetapkan UMP Sumut Rp3.228.971
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Bencana Tapanuli Tengah: Korban Meninggal Capai 132 Orang, 38 Hilang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Risiko Cuaca Ekstrem Meningkat, Indonesia Belum Punya Climate Data Center
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan Kasus ITE, Total Uang Disita Rp941 Juta
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Perkuat Kemampuan Profesional dengan Executive Development Program
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.