JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial APN dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Yang pertama, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang, Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara."
Asep menyebut para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara
Lebih lanjut, Asep menyampaikan dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, KPK baru menahan dua tersangka yakni APN dan ASB. Sebab, satu orang tersangka lainnya berinisial TAR masih dalam pencarian.
Ia menyebut tersangka TAR melakukan perlawanan dan melarikan diri saat proses penangkapan oleh petugas KPK.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian dan tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujar Asep.
Sementara dua tersangka APN dan ASB, kata Asep, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama atau sejak 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2025.
Asep membeberkan tersangka APN setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kejari hulu sungai utara
- hulu sungai utara
- tersangka
- korupsi
- pemerasan




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F02%2F05%2F105ffad0-5818-4140-8fd4-426f89890f75.jpg)
