Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Hal tersebut disampaikan Yusril usai menggelar Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F20%2F54eb9607-2ad6-4cc4-bf0c-d2c903e8d6d4.jpg)
