Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencegah praktik greenwashing melalui pengungkapan keberlanjutan atau sustainability disclosure, guna menuntut transparasi untuk mendorong akuntablitas pasar.
Greenwashing merupakan suatu strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu yang tampak lebih berkelanjutan dibanding dari kenyataannya.
Advertisement
"OJK memperkuat standar transparansi untuk mendorong akuntabilitas pasar dan mencegah praktik greenwashing," ujar Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), R. Joko Siswanto dalam acara Green Economy Outlook 2026, melansir Antara, Sabtu (20/12/2025).
Kedua hal tersebut mewajibkan integrasi risiko keberlanjutan dalam tata kelola, dan juga pelaporan keuangan.
Fokus R. Joko agar kedepannya kualitas dari pengungkapan keberlanjutan atau sustainability diclosure menjadi salah satu unsur strategis bagi daya saing lembaga jasa keuangan, dan paling terutama menarik pendanaan berkelanjutan dan investasi internasional.



