KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Hal ini untuk menjawab kritik kuasa hukum Roy Cs soal penetapan tersangka tiga orang, termasuk Roy Suryo.
Kritik ditetapkannya Roy Suryo beserta dua rekannya, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadilah, sebagai tersangka direspons Polda Metro Jaya dengan mempersilakan kubu Roy untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, kuasa hukum Roy Suryo Cs mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tanpa menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pokok perkara yang dilaporkan Jokowi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menggelar perkara khusus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada para pemohon, yakni Roy Cs.
Usai diperlihatkan, Roy berkesimpulan ijazah tersebut palsu karena pasfoto di ijazah tersebut seperti cetakan baru.
#ijazahjokowi #roysuryo #praperadilan
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- polda metro jaya
- praperadilan
- kasus fitnah
- jokowi




