Simak! Ini Perbedaan Aturan Formula UMP & UMK yang Lama & Baru

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi anyar ini membawa perubahan fundamental, mulai dari formula kenaikan upah minimum hingga kembalinya sistem upah sektoral.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya, menjaga daya beli pekerja demi penghidupan yang layak, sekaligus menjamin kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

Salah satu poin paling mencolok dalam PP 49/2025 adalah reaktivasi Upah Minimum Sektoral (UMS) yang sempat ditiadakan dalam PP 36/2021. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), kini upah minimum kembali terdiri atas empat kategori: Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian signifikan pada rentang Indeks Tertentu atau Alfa, yakni variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (6), nilai alfa kini dipatok pada rentang 0,50 hingga 0,90. Angka ini melonjak tajam dibanding aturan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Baca Juga

  • Tok! UMP 2026 Kalteng Resmi Naik 6,12%, Jadi Rp3,68 Juta
  • Pengumuman UMP Riau 2026 Masih Tunggu Restu Plt Gubernur
  • Resmi Terbit! Ini Aturan Formula UMP & UMK Terbaru yang Diteken Prabowo

"Simbol alfa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 sampai dengan 0,90," bunyi beleid tersebut, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Perlindungan bagi pekerja senior juga diperkuat melalui Pasal 21. Perusahaan kini wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, hingga kompetensi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan pihaknya akan mengawal ketat implementasi aturan baru ini agar memberikan rasa keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Kita akan kawal dan siapkan. Semangatnya adalah buruh sejahtera dan industri tetap tumbuh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yassierli, perluasan nilai alfa memberikan fleksibilitas bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan angka yang paling relevan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Dia pun berharap terjadi dialog konstruktif antara pengusaha dan serikat buruh dalam merumuskan rekomendasi upah yang cermat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Pohuwato Gorontalo
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Terungkap Siklon Turut Picu Puting Beliung hingga Rob di Jakut
• 14 jam laludetik.com
thumb
Dari Gaya Hidup ke Industri, Olahraga Sepeda Jadi Motor Ekonomi Baru Indonesia, Nilai Ekonomi Diperkirakan Capai Rp10 Triliun
• 51 menit lalufajar.co.id
thumb
Gubernur Mualem Buka Suara soal Bendera Putih yang Dikibarkan Warga Aceh
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhut Ungkap Tiga Tersangka Perburuan Ilegal di TN Komodo
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.