Momentum Kejaksaan Berbenah Kala Oknum Terjerat OTT Rasuah

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan. OTT oknum jaksa ini menjadi momentum kejaksaan untuk berbenah diri.

Adapun ketiga oknum jaksa tersebut yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Namun, salah satu di antaranya yakni Taruna Fariadi kabur saat OTT dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) (Foto: YouTube KPK)

Meski begitu, KPK sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

Baca juga: KPK OTT Kajari-Kasi Kejari HSU, Kejagung: Kami Hormati, Momentum Berbenah

KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," kata dia.

Asep juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan pasal pemerasan.

"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP," ucap dia.

KPK menyabut Taruna Fariadi melakukan perlawanan dan melarikan diri saat OTT. KPK meminta Taruna menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Asep Guntur.

Baca juga: KPK Tetapkan Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Jadi Tersangka

KPK masih mengejar Tanura. Dia menyebut KPK akan memasukkan tersangka daftar pencarian orang jika tak kunjung menyerahkan diri.

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil," ujar dia.




(eva/eva)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Tahun Baru 1 Januari 2026
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Leeds vs Crystal Palace: Skor 4-1, Calvert-Lewin Menggila di Elland Road
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Viral Musik Indonesia Raya Mendadak Mati saat Seremoni Emas SEA Games Aldila/Janice
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi Yudisial Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
1.700 warga ikuti napak tilas Panglima Soedirman di Kediri
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.