Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mematangkan berbagai persiapan untuk menghadapi skema pertukaran data kepemilikan properti lintas negara.
Langkah ini seiring dengan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA), sebuah mekanisme pertukaran data internasional yang diinisiasi oleh OECD.
Komitmen Indonesia tersebut telah dituangkan dalam pernyataan bersama OECD tertanggal 4 Desember 2025.
Melalui skema ini, DJP akan memperoleh akses informasi kepemilikan dan penghasilan dari properti yang berada di luar negeri milik subjek pajak dalam negeri, sekaligus berkewajiban menyampaikan data serupa kepada negara mitra secara resiprokal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, saat ini DJP fokus memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana agar implementasi IPI MCAA dapat dilakukan pada rentang waktu yang telah ditargetkan.
“DJP saat ini mengupayakan agar implementasi IPI MCAA dapat berjalan sesuai rencana yang telah disampaikan, yakni pada rentang 2029–2030, dengan melakukan tahapan persiapan yang mencakup kepastian tersedianya aturan domestik terkait dengan pelaporan data yang menjadi objek IPI MCAA, konsolidasi basis data untuk dipertukarkan, dan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Rosmauli kepada kumparan, dikutip Minggu (21/12).
Persiapan tersebut dinilai krusial mengingat skema IPI MCAA akan memperluas cakupan pertukaran informasi perpajakan yang selama ini sudah dijalankan Indonesia.
Tidak hanya menyasar data keuangan, skema ini secara khusus menitikberatkan pada transparansi kepemilikan dan penghasilan dari aset properti lintas yurisdiksi.
Menurutnya, penerapan IPI MCAA akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan perpajakan, khususnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui kepemilikan aset di luar negeri.
Skema ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak seiring dengan semakin terbukanya akses data lintas negara.
Rosmauli menjelaskan, IPI MCAA merupakan skema pertukaran data yang bersifat otomatis dan resiprokal. Artinya, Indonesia tidak hanya akan menerima data dari negara mitra, tetapi juga berkewajiban menyampaikan data yang relevan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
“IPI MCAA merupakan skema pertukaran data yang otomatis dan bersifat resiprokal, sehingga tentunya Indonesia harus mengirimkan data kepemilikan properti di dalam negeri yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri dan sebaliknya, Indonesia akan menerima data kepemilikan properti di luar negeri yang dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa mekanisme ini akan melengkapi berbagai skema pertukaran informasi perpajakan yang selama ini telah berjalan. Dengan bergabungnya Indonesia dalam IPI MCAA, cakupan informasi yang diperoleh otoritas pajak akan semakin komprehensif, terutama terkait aset properti lintas negara.
“DJP dapat memperoleh informasi terkait aset di luar negeri melalui berbagai mekanisme pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang telah berjalan, dan IPI MCAA akan memperkuat cakupan tersebut khususnya untuk informasi kepemilikan dan penghasilan terkait properti lintas negara atau yurisdiksi,” kata dia.
Di tengah meningkatnya pertukaran data lintas negara, isu kerahasiaan dan perlindungan data wajib pajak juga menjadi perhatian utama. DJP menegaskan bahwa aspek tersebut tetap menjadi prioritas, sebagaimana yang telah diterapkan dalam skema pertukaran informasi keuangan otomatis yang berjalan sejak 2018.
“DJP menjamin kerahasiaan dan perlindungan data wajib pajak sebagai prioritas utama, sebagaimana telah terbukti dalam pelaksanaan pertukaran informasi keuangan otomatis sejak tahun 2018 yang telah konsisten mematuhi peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional,” ujar Rosmauli.
Komitmen perlindungan data tersebut, lanjut Rosmauli, juga akan diterapkan secara setara dalam pelaksanaan IPI MCAA agar pertukaran informasi dapat berjalan aman, kredibel, dan sesuai dengan standar internasional.
Dengan berbagai tahapan persiapan tersebut, DJP berharap implementasi IPI MCAA nantinya dapat berjalan optimal dan menjadi penguat sistem perpajakan nasional di tengah semakin kompleksnya aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset lintas negara.





