Jakarta, IDN Times - Polda Sumatra Utara (Sumut) membantah kabar bandar narkoba Romadon dilepaskan Polsek Muara Batang Gadis.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengklaim bandar narkoba tersebut melarikan diri dari ruang tahanan pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Informasinya yang bersangkutan (Romadon) melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).




