Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Yusril menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan PP daripada merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Menurut Yusril, penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12).
Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Yusril menuturkan, Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Penjelasannya pascaputusan MK mengatakan, jabatan yang tidak boleh diisi yakni jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Jika demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Polri? Menurut Yusril, ini yang akan diatur dalam PP.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelas Yusril.
Bandingkan dengan TNITerkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," kata Yusril.
RUU Polri Tunggu Komisi Percepatan Reformasi PolriYusril mengatakan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," kata Yusri.
Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.



