Hukum dan Ketentuan Puasa Rajab Jika Punya Utang Puasa Ramadan

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada periode ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah, seperti memperbanyak zikir, sedekah, hingga melaksanakan puasa sunah. Namun, di tengah anjuran tersebut, muncul persoalan fikih yang kerap dipertanyakan, apakah seseorang boleh menjalankan puasa Rajab jika masih memiliki utang puasa Ramadan?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut prioritas antara ibadah wajib dan ibadah sunah yang sama-sama bernilai pahala.

Hukum dan Kedudukan Puasa Rajab dalam Islam

Puasa Rajab termasuk puasa sunah yang dianjurkan, sebagaimana puasa pada bulan-bulan mulia lainnya seperti Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Anjuran ini tidak berdiri pada dalil khusus tentang Rajab semata, melainkan bersumber dari keutamaan beramal saleh di bulan-bulan haram secara umum.

Berbeda dengan puasa Rajab, qadha puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Utang puasa ini harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dalam fikih Islam, ibadah wajib memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan ibadah sunah. Oleh karena itu, penyelesaian qadha puasa Ramadan menjadi prioritas utama.

Hukum menjalankan puasa Rajab bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa Ramadan sebelumnya.

Baca Juga

  • Doa Buka Puasa Bulan Rajab 1447 H dan Cara Membatalkan Puasa
  • Amalan Doa dan Dzikir di Bulan Rajab untuk Menyucikan Diri sebelum Ramadan
  • Doa Memasuki Bulan Rajab Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT
Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur Syar’i

Bagi orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, ia wajib segera mengganti puasa tersebut. Dalam kondisi ini, para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Rajab, sebelum kewajiban qadha ditunaikan.

Hal ini karena menunda ibadah wajib tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Meninggalkan Puasa Karena Uzur Syar’i

Sementara itu, bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh, diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab, selama waktu untuk mengqadha puasa Ramadan masih tersedia dan belum mendesak.

Dalam kondisi ini, puasa Rajab yang dikerjakan tetap sah. Para ulama menganalogikannya dengan kebolehan mengerjakan ibadah sunah sebelum ibadah wajib, selama waktu ibadah wajib tersebut belum habis.

Dahulukan yang Wajib

Meskipun secara hukum puasa Rajab dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, banyak ulama tetap menganjurkan untuk mendahulukan qadha puasa Ramadan. Ibadah yang bersifat fardu dinilai lebih utama untuk segera ditunaikan dibandingkan memperbanyak ibadah sunah.

Dengan melunasi utang puasa terlebih dahulu, seorang Muslim terbebas dari tanggungan kewajiban dan dapat menjalankan ibadah sunah dengan lebih tenang.

Salah satu jalan tengah yang sering dianjurkan adalah melaksanakan puasa qadha Ramadan di bulan Rajab. Dengan cara ini, kewajiban puasa Ramadan tetap tertunaikan, sekaligus seseorang mendapatkan keutamaan berpuasa di bulan mulia.

Para ulama menjelaskan bahwa niat utama harus ditujukan untuk qadha puasa Ramadan, sementara pahala puasa sunah Rajab akan mengikuti. Pendapat ini dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih dan diperkuat oleh penjelasan ulama kontemporer.

Kesimpulan

Puasa Rajab bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan dapat dibolehkan atau tidak diperbolehkan, tergantung pada alasan meninggalkan puasa Ramadan sebelumnya. Jika tanpa uzur syar’i, qadha puasa wajib harus diprioritaskan. Namun jika karena uzur yang dibenarkan, puasa Rajab tetap sah selama qadha masih bisa ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya.

Meski demikian, mendahulukan ibadah wajib tetap menjadi pilihan terbaik, agar kewajiban kepada Allah SWT dapat terselesaikan dengan sempurna sebelum memperbanyak amalan sunah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bagaimana Sinar Matahari Membantu Penderita Diabetes Mengontrol Gula Darah?
• 10 jam lalukompas.id
thumb
The Fed Bakal Permudah Industri Kripto Akses Sistem Pembayaran Bank Sentral AS
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tergerus Era Digital, Bakpia Bu Wasiati Bertahan di Gang Pathuk
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 23 Desember 2025: Aries Stabil, Libra Tahan Belanja
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Laporan Axios: Israel Memperingatkan AS Tentang Ancaman Baru dari Iran
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.