FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons viralnya video seorang nenek yang ditolak membayar tunai saat berbelanja di salah satu gerai roti O Jakarta.
Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari publik dan memicu perdebatan soal praktik transaksi non-tunai di ruang publik.
Herwin menegaskan bahwa uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Uang Rupiah wajib diterima,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Senin (22/12/2025).
Kata dia, penolakan pembayaran tunai tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
“Menolak pembayaran tunai itu melanggar aturan Bank Indonesia,” sebutnya.
Herwin menyebut persoalan tersebut sejatinya sederhana dan tidak perlu ditafsirkan berlebihan.
“Selesai. Titik,” tegasnya.
Lebih jauh, Herwin mengingatkan bahwa Rupiah bukan sekadar alat transaksi ekonomi, melainkan memiliki makna simbolik sebagai bagian dari kedaulatan negara.
“Sejelek-jeleknya rupiah, itu adalah salah satu simbol kedaulatan negara,” tandasnya.
Ia juga menyinggung fenomena digitalisasi sistem pembayaran yang dinilai kerap dijadikan dalih untuk menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu, khususnya lansia dan warga yang belum sepenuhnya terakses teknologi.
“Digitalisasi itu alat, bukan alasan untuk menyingkirkan yang tertinggal,” kuncinya.
Sebelumnya, Manaejemen Roti O angkat suara terkait viralnya video di media sosial menunjukkan pegawai di salah satu gerai menolak pembayaran uang tunai atau cash dari seorang nenek.
“Dear Customer Roti’O. Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata manajemen Roti’O pada unggahan akun Instagramnya, @rotio.indonesia, Minggu (21/12/2025).
Manajemen beralasan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai sejatinya untuk berikan kemudahan kepada pelanggan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” ungkapnya.
Mereka mengaku telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tukas manajemen.
Adapun peristiwa penolakan uang tunai tersebut terjadi di sebuah gerai Roti O di Jakarta.
Di video, terlihat seorang pria yang membela nenek tersebut. Pria menggunakan topi itu menilai bahwa uang kartal (kertas dan logam) masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
(Muhsin/fajar)





