JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Kantor Staf Presiden (KSP), Timothy Ivan Triyono menjelaskan bahwa bantuan asing diperbolehkan, namun dibatasi, yakni bantuan yang berasal dari pihak nonpemerintah dari negara lain.
“Bukan berarti kita membatasi negara sahabat, ‘kamu tak boleh menyumbang ini’. Bukan. Tapi memang ada aturan dasar hukumnya,” ujar Staf Khusus KSP, Timothy Ivan Triyono dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Senin (22/12/2025).
“Tetapi sekali lagi, pemerintah Indonesia sudah berulang kali ditegaskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) bahwa saat ini kita sedang bekerja sangat keras dan masih mampu menangani penanganan bencana,” lanjutnya.
Baca Juga: PDIP Soroti Penolakan Bantuan Asing, Risma Minta Pemerintah Utamakan Korban Banjir Sumatera
#bencanasumatera #bantuan #banjir #longsor
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- istana
- bantuan asing
- bencana sumatera
- banjir
- longsor





