Mau Liburan ke Luar Negeri? Ketahui Dulu 3 Hal Tentang Paspor RI

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di depan mata. Sebagian masyarakat pasti sudah merencanakan liburan ke luar negeri.

Selain tiket dan akomodasi di negara tujuan, urusan keimigrasian harus dipersiapkan dengan matang. Dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah paspor.

Paspor merupakan dokumen keimigrasian yang wajib dipegang saat melakukan perlintasan antarnegara. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasayarakatan (Ditjenim Kemenimipas) RI, Senin (22/12/2025), berikut 3 hal yang perlu diketahui tentang paspor RI sebelum liburan:

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

1. Mobility Score 92

Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Hal tersebut termuat di Passport Index 2025, dengan alamat situs https://www.passportindex.org/.

Apa itu Mobility Score 92? Artinya pemegang paspor RI dapat masuk ke 92 negara.

Terdapat tiga skema masuk menggunakan paspor RI ke negara lain, yakni dengan bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA).

2. Peringkat-54 Tingkat Global

Passport power rank Indonesia berada di peringkat ke-54 secara global. Peringkat ini sama dengan posisi Belarusia.

Total jangkauan atau world reach paspor Indonesia mencapai 46 persen. Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

- Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.
- Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.

Baca juga: 41.800 Orang Ditolak Masuk Singapura, Diprediksi Melonjak Tahun Depan

3. Masa Berlaku

Sebelum menentukan jadwal kepulangan dari luar negeri, pastikan masa berlaku paspor masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Tanah Air.

Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat pemegang paspor ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan. Bahkan ditolak saat check-in di bandara Indonesia.

Baca juga: Kapolri Hadiri Rakor Tingkat Menteri dengan Komisi Percepatan Reformasi




(aud/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Kejar Kapal Tanker Ketiga di Karibia, Diduga Terlibat Jaringan Minyak Gelap
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Produk Lokal RI Kalah Saing dari Barang Impor China, Apa Penyebabnya?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Serang, 92 Paket Sabu Disita
• 12 jam laludetik.com
thumb
Metro Sepekan: Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah Cilegon
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Perayaan Tahun Baru 2026 di Pullman Jakarta Indonesia
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.