Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam. HS dipecat karena terbukti berselingkuh dengan pria lain.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Sidang MKH itu digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Perkara ini bermula dari laporan suami sah terlapor. Terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S.
Perselingkuhan diduga terjadi sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Selain itu, ada bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
(haf/imk)




