Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan pegawai bank bisa dikenai sanksi jika tidak menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai aturan, terutama bagi UMKM yang telah memenuhi syarat.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menuturkan sebagian besar masalah bukan berasal dari perbankan, melainkan dari UMKM yang belum siap. Hal ini sebagaimana hasil rapat rutin monitoring dan evaluasi (monev) KUR.
Namun, sambung dia, ada pula kasus UMKM yang siap menerima kredit, tetapi perbankan enggan menyalurkan pembiayaan.
“Ketika kami temukan UMKM-nya siap, banknya tidak mau ngasih, kami lakukan surat teguran, bahkan semua direksi bank itu sekarang ada surat instruksi khususnya, akan mengenakan sanksi bagi pegawainya untuk melaksanakan KUR sebagainya,” kata Helvi dalam konferensi pers Holding UMKM Expo 2025 di Smesco, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Senada, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyatakan KUR ditujukan untuk memberikan afirmasi pembiayaan kepada UMKM, terutama usaha mikro dan ultra mikro.
Riza menuturkan, salah satu perubahan penting sejak 2024 adalah terkait aturan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Sebelumnya, bank atau pegawai yang meminta agunan tambahan tidak mendapatkan sanksi.
Baca Juga
- KREDIT USAHA RAKYAT : BRI Salurkan Rp55 Triliun
- Pemerintah Detailkan Target Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terbesar
- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Capai Rp1.739 Triliun dalam 10 Tahun
Namun mulai 2024, jika bank tetap meminta agunan tambahan untuk kredit di bawah Rp100 juta, subsidi bunga yang seharusnya diterima bank dari pemerintah tidak akan dibayarkan.
“[KUR] di bawah Rp100 juta itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh dibayarkan. Itu clear,” jelas Riza.
Riza menambahkan, pemerintah juga membuka jalur komunikasi langsung bagi UMKM untuk melaporkan kendala penyaluran KUR.
Lebih lanjut, Riza menyatakan pemerintah secara rutin juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran KUR, sekaligus memperkuat sosialisasi agar seluruh pihak, mulai dari bank, penyalur, penjamin, hingga pemerintah daerah.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan strategi pembiayaan ke depan, termasuk plafon KUR Rp320 triliun untuk 2026 dengan alokasi Rp10 triliun untuk sektor ekonomi kreatif.
Dia menuturkan, skema pembiayaan baru akan mengadopsi agunan nonkonvensional, termasuk hak kekayaan intelektual (HKI) untuk mempermudah akses bagi UMKM kreatif.





