SIM Mati Saat Tanggal Merah, Ini Aturan Terbarunya

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: SIM C kini terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis motor listrik (Rachman Haryanto/detikOto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026 semakin dekat. Lalu, bagaimana jika SIM kita mati saat tanggal libur tersebut?

Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa dapat diperpanjang dengan syarat masa habis berlakunya bertepatan kondisi Satpas tak beroperasi karena misalnya libur nasional.

Umumnya Satpas libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional.


Ketentuan ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perlu melakukan perpanjangan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Baca: 10 Modus Penipuan Terbanyak di RI, Nomor Satu Banyak yang Tak Sadar

Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi. Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. Dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3)
b. Dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Terkait biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ganti Pabrik Tua, Pupuk Indonesia Bangun 7 Pabrik di Aceh-Papua

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Negara-negara Kuat
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Perang Dagang Belum Usai: Ketika Tarif Jadi Senjata Baru Ekonomi Global
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
4 Dampak Banjir Bandang Wisata Guci Tegal, Kolam Pancuran 13 Lenyap
• 15 jam laludisway.id
thumb
BEI Catat 9 Calon Emiten Siap Melantai Jelang Tutup Tahun
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Istana Kritik Influencer, Made Supriatma: Harusnya Fokus Bencana, Malah Urusi Mulut Orang
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.