Peran 17 Tersangka Jaringan Narkoba di DWP: Bandar hingga Pengedar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang tersangka yang rencananya mengedarkan narkotika pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali yang digelar 12-14 Desember 2025. Dari 17 tersangka tersebut, salah satunya pria asal Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan ini dilakukan di luar dan sebelum event DWP Bali digelar. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Jakarta hingga Bali, dalam operasi yang digelar pada 9-14 Desember 2025.

"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko Hadi menyampaikan 17 tersangka ini merupakan bagian dari 6 sindikat narkoba. Sebanyak 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO," imbuhnya.

Baca juga: Bareskrim: Narkoba Rp 60 M Rencananya Diedarkan Saat DWP di Bali

Eko menjelaskan untuk sindikat 1 ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Gusliadi (G) dan Ardi Alfayat (AA). Keduanya berperan sebagai kurir.

"Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir dan dari Sindikat 1 ini kita amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram; kemudian yang kedua ekstasi sejumlah 796 butir; Happy Water 135 gram; dan ketamin 1.066 gram," jelasnya.

Selanjutnya, Sindikat 2 terdiri dari 5 orang tersangka dan dua orang DPO. Kelima tersangka adalah Donna Fabiola (DF) sebagai pengedar; Emir Aulija (EA) sebagai penyedia barang; Mifrat Salim Baraba (MS) sebagai komplotan sindikat, Andrie Juned Rizky (AJR) sebagai penyedia barang; dan Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) sebagai pengedar.

"Kemudian TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang; selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang," katanya.

Dari Sindikat 2 ini, tim mengamankan barang bukti berupa: kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.

Kemudian, Sindikat 3 satu tersangka atas nama Ali Sergio (AS) yang berperan sebagai pengedar. Dari sindikat ini, ada 2 tersangka DPO yang masih diburu yakni ICA selaku penyedia barang dan AGP selaku supplier barang.

"Barang bukti yang diamankan dari Sindikat 3 berupa: kokain seberat 11,6 gram dan ekstasi 45 butir," imbuhnya.




(mea/dhn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Membaca Ulang Paradoks Pembangunan
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM yang Ditemukan di Sungai Pasuruan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kredit Perbankan Masih Lesu, BI Bidik Pertumbuhan di Atas 8% pada 2025
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Produk Lokal RI Kalah Saing dari Barang Impor China, Apa Penyebabnya?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Di Depan Jemaat GKPI Pearaja Tarutung, Gibran Minta Maaf atas Terjadinya Bencana Sumatera
• 8 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.