Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat Kajari Enrekang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama sosok berinisial ISL. Namun, Anang tak mengungkap identitas ISL.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Anang mengatakan Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," jelas Anang.
Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail. Dia hanya menyebut penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat.
"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," katanya.
Kini, penanganan perkara itu diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.
"Saat ini nanti langsung diberhentikan," ucap Anang.
Terkait itu, Anang menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
"Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
(ond/rfs)




