Pemerintah memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg mulai tahun depan, agar lebih tepat sasaran. Hal itu dilakukan lewat skema sub-pangkalan dan keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih.
Seperti diketahui, status sub-pangkalan LPG merupakan upaya pemerintah agar pengecer LPG bersubsidi masuk dalam sistem pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendata sejumlah 375.000 pengecer telah naik kelas menjadi sub-pangkalan Februari 2025.
"Penambahan jumlah sub-pangkalan LPG bersubsidi masih terus berproses karena ini berkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi penyalur LPG bersubsidi," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV MV Dumatubun di kantornya, Senin (22/12).
Roberth menilai penyaluran LPG melon melalui pangkalan atau sub-pangkalan penting agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Namun teknis penambahan jumlah sub-pangkalan harus didalami lebih cermat dengan memperhatikan jumlah Kopdes Merah-Putih.
Karena itu, langkah operator agar memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran sejauh ini masih terbatas melalui pangkalan dan sub-pangkalan. Selain itu, PPN telah menuliskan secara eksplisit pada tabung LPG bersubsidi bahwa produk tersebut hanya untuk masyarakat miskin.
Terakhir, operator mengimbau masyarakat mampu untuk mengonsumsi LPG non subsidi berukuran 5,5 kg dan 12,5 kg. Roberth menekankan pihaknya tidak bisa membatasi penjualan LPG bersubsidi dari tiga skema tersebut lantaran pembatasan skema lain belum memiliki aturan pasti.
"Kami tidak boleh menentukan aturan sendiri. Tentunya pengaturan penjualan LPG bersubsidi selanjutnya akan ditetapkan kebijakan berbentuk surat keputusan bersama beberapa menteri," katanya.
Seperti diketahui, setidaknya ada dua skema pembatasan pembelian LPG bersubsidi oleh masyarakat mulai tahun depan, yakni menggunakan KTP dan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dua skema tersebut dinilai akan membatasi tiga kelompok masyarakat berpendapatan tinggi menikmati LPG bersubsidi.
Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang masuk pada 30% tingkat kesejahteraan teratas nasional. Kelompok ketiga golongan masyarakat tersebut umumnya dikenal dengan desil 8, 9, dan 10.
Sebelumnya, Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP mulai tahun depan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema penyaluran subsidi saat ini yang bersifat terbuka memungkinkan kelompok masyarakat mampu ikut menerima bantuan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada perubahan mekanisme penyaluran subsidi
Karena itu, Airlangga memastikan skema penyaluran subsidi energi, seperti listrik, bahan bakar minyak atau BBM, dan LPG 3 kg akan diubah. Menurut Airlangga, penyaluran subsidi ini akan diputuskan dengan mempertimbangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional alias DTSEN.
“Dari data itu, tentu kami melihat adanya kebocoran daripada subsidi yang masuk pada kelompok masyarakat atas,” kata Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8).
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F22%2F84ee7ca1237295110fc095935e30bf50-IMG_20251222_091508.jpg)

