Grid.ID - Kuasa hukum Wardatina Mawa, Darma Praja Pratama, S.H., menanggapi pernyataan Insanul terkait klarifikasi persoalan yang belakangan mencuat ke publik. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan serius yang mengarah pada perdamaian.
Darma menyebut, pihaknya belum melihat adanya langkah konkret yang menunjukkan itikad damai dari pihak Insanul. Menurutnya, komunikasi yang terjadi masih sangat terbatas dan belum menyentuh substansi penyelesaian masalah.
“Kalau bicara perdamaian, sampai detik ini memang tidak ada arah pembicaraan perdamaian,” ujar Darma saat ditemui di Kantornya di kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Senin, (22/12/2025).
Ia menjelaskan, satu-satunya komunikasi yang dilakukan hanyalah ajakan pertemuan secara personal antara Insanul dan Wardatina Mawa. Ajakan tersebut justru ditolak oleh kliennya karena dinilai tidak etis.
Darma menilai pertemuan berdua tanpa melibatkan keluarga dianggap tidak mencerminkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan. Terlebih, situasi yang terjadi sudah cukup sensitif dan kompleks.
“Yang ada hanya ajakan bertemu berdua lewat pesan singkat, itu yang ditolak,” katanya.
Menurut Darma, kliennya menginginkan adanya pendekatan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Ia menyebut pertemuan seharusnya dilakukan dengan melibatkan keluarga Wardatina Mawa.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk etika dan ketulusan apabila memang ingin membahas perdamaian. Tanpa itu, kliennya merasa keberatan untuk melangkah lebih jauh.
“Harusnya datang ke keluarga, itu baru menunjukkan etika baik,” tuturnya.
Darma menegaskan bahwa hingga kini belum ada pertemuan resmi yang membahas perdamaian. Ia juga membantah adanya komunikasi lanjutan yang signifikan antara kedua belah pihak.
Ia menilai pernyataan soal perdamaian yang beredar di publik tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Semua masih sebatas wacana sepihak.
“Sampai sekarang tidak ada yang benar-benar membicarakan perdamaian,” ucap Darma.
Meski demikian, Darma menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sudah ditempuh.
Menurutnya, jalur hukum dan upaya damai adalah dua hal yang berbeda. Keduanya bisa berjalan bersamaan sesuai ketentuan.
“Kalau mau damai, silakan, tapi proses hukum tetap jalan,” tutupnya. (*)
Artikel Asli



