NGANJUK (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk harus berusaha keras untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun ini. Karena hingga kemarin, PAD Kabupaten Nganjuk masih kurang Rp15 miliar dari target yang ditentukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini mengatakan, per 16 Desember, masih ada kekurangan PAD sebesar Rp15 miliar.
“PAD Kabupaten Nganjuk masih belum terpenuhi hingga saat ini,” ujarnya.
Dyah merinci, di tahun ini, Pemkab Nganjuk ditarget mendapatkan PAD senilai Rp587 miliar. Namun hingga pertengahan bulan ini, baru Rp572 miliar yang terpenuhi. Artinya masih ada selisih sekitar Rp15 miliar.
Meski belum memenuhi target, kata Dyah, jumlah PAD tersebut sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu. Karena di tahun lalu, Pemkab Nganjuk hanya mengumpulkan PAD hingga Rp 486 miliar.
Peningkatan PAD yang signifikan itu bukan tanpa sebab. Menurut Dyah, ada dua pajak baru yang didapat oleh Pemkab Nganjuk. Yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Diketahui di tahun sebelumnya, dua pajak tersebut masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sedangkan, Pemkab Nganjuk hanya kebagian melalui bagi hasil.
“Dua pajak baru itu yang membuat PAD Pemkab Nganjuk naik tahun ini,” tambahnya.
Meski PAD lebih tinggi dibanding tahun lalu, hal itu tak membuat pemerintah pusat puas. Karena Pemkab Nganjuk mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Salah satunya terkait kurangnya pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Hal itu yang membuat Kemendagri RI meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai pajak dan retribusi daerah.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heri Tjahjono. Dia mengatakan perubahan perda tersebut merupakan permintaan langsung dari Kemendagri RI. Permintaan tersebut disampaikan oleh Kemendagri pada 4 Desember lalu. Dengan target penyelesaian perda selama 15 hari kerja.
Beruntung, menurut Tatit, raperda tersebut sudah dirampungkan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk. Jumat kemarin (19/12) sudah ada kesepakatan antara DPRD Kabupaten Nganjuk dan Pemkab Nganjuk. Saat ini raperda tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Jatim. “Raperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2023 sudah kami kirimkan. Tinggal menunggu nomor registrasi,” ujarnya.
Tatit berharap, raperda yang selanjutnya akan disahkan menjadi perda itu dapat menjadi solusi dari minimnya PAD di Kabupaten Nganjuk. “Kami bersama Pemkab Nganjuk akan terus memaksimalkan potensi-potensi pendapatan di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Selaras dengan Tatit, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, Pemkab Nganjuk terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi di Kota Angin. Harapannya, dengan perda baru, pendapatan Pemkab Nganjuk dapat terkerek naik.
Hal itu bukan dilakukan tanpa alasan. Menurut Marhaen, PAD dari pemerintah daerah berpengaruh pada transfer pusat ke daerah. Jika PAD rendah, maka otomatis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga rendah. Begitu juga dengan sebaliknya. “PAD harus tinggi. Dengan begitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nganjuk dapat maksimal untuk masyarakat,” tandasnya.her
Editor : Redaksi



