Kadinsos Samosir Lolos dari Hukuman Mati Usai Korupsi Dana Bencana Alam

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Samosir, VIVA – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024. Dalam perkara tersebut negara dirugikan hingga lebih dari Rp516 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Baca Juga :
Terima Uang Rp 840 Juta Tangani Kasus Korupsi Dana Baznas, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Jawaban KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sebelum Tahun Berganti

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui gelar perkara," kata Satria Irawan dalam konferensi pers, Senin, 22 Desember 2025.

Penetapan tersangka FAK tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan laporan akuntan publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, total kerugian negara mencapai Rp516.298.000.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka FAK langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. Tersangka juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.

Tak hanya itu, tersangka FAK diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :
Ini Peran 17 Tersangka yang Akan Edarkan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali
Bareskrim Polri Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba Jelang Acara DWP 2025 di Bali
KPK Lakukan 11 OTT Sepanjang 2025, Tetapkan 118 Tersangka

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CCTV 2 Jam Inara Rusli Diduga Sengaja Dijual Demi Uang, Pengacara: Motifnya Keuntungan Pribadi
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Cerita Novita Murni, Kapten Timnas Futsal Putri Indonesia di SEA Games 2025: Luar Biasa Rasanya Kalahkan Thailand dan Meraih Medali Perak
• 10 jam lalubola.com
thumb
Puting Beliung Terjang Bone, 2 Sekolah dan 7 Rumah Rusak
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Selasa 23 Desember 2025, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangannya
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Hitungan Cuti Bersama Natal 2025, Kapan Jadwal Libur Panjang dan Tanggal Kembali Masuk Kerja
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.