ANGGOTA Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai Kemenhub sepatutnya tidak menghentikan atau menghambat angkutan logistik truk sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) atau hari-hari besar keagamaan lain. Apalagi pelarangan itu diberlakukan sampai waktu yang sangat lama.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa seharusnya untuk mengatasi arus lalu lintas karena peak season itu, baik Nataru maupun Idulfitri, tidak boleh menghentikan atau menghambat angkutan logistik,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima (22/12).
Menurut Bambang, negara besar tidak memberlakukan pelarangan angkutan logistik di hari besar atau peak season. “Itu memang tidak boleh dilakukan karena dampaknya besar sekali terhadap multiplier ekonomi yang luar biasa,” katanya.
Baca juga : Harga Cabai di Bengkulu, Turun Jadi Rp50 Ribu per Kilogram
Kebijakan pelarangan truk logistik sumbu 3 itu akan berdampak pada sektor industri. Padahal, saat ini Indonesia sedang berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Kok malah dihambat? Ini kebijakan ini gimana? Ini berarti kebijakan ini tidak sesuai dengan kebijakannya Pak Prabowo Subianto,” cetusnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak pada kelancaran ekspor-impor. “Jadi, logistik itu tidak ada kata-kata Lebaran atau Nataru. Mereka jalan terus. Sehingga, jika transportasi mereka dilarang, ini pasti akan terjadi protes pada logistik kita karena mereka akan terkena demurrage untuk yang pengangkutan kapalnya. Ini tentu berdampak tidak baik terhadap nama baik Indonesia,” ungkapnya.
Sedang dampak ketiga, menurut BHS, pelarangan truk sumbu 3 itu akan menaikkan biaya logistik yang berujung pada inflasi. “Jadi, harga barang akan naik jika sampai pengangkutan barang itu dihambat,” tukasnya.
Baca juga : KPPU Deteksi Harga Beras Medium di Medan Naik di Atas HET Jelang Nataru
Karenanya, dia meminta agar pihak terkait lebih peka dalam merumuskan kebijakan.“Jadi bukan dihambat, tapi diatur. Tugas dari pemerintah itu harus bisa mengatur agar terjadi keseimbangan antara logistik dengan angkutan penumpang baik yang privat maupun publik,” ucapnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari. Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00. Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di tanggal 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00). (M-3)





