Bisnis.com, PEKANBARU — Upaya pemulihan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menunjukkan perkembangan. Puluhan warga di Kabupaten Pelalawan secara sukarela menyerahkan sertifikat tanah mereka kepada negara sebagai bagian dari proses pengembalian fungsi kawasan konservasi yang selama ini beralih menjadi kebun sawit.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra menjelaskan, sertifikat yang diserahkan merupakan hak atas tanah milik warga yang diterbitkan secara sah pada periode 1997–1998, atau sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional.
Dengan kesadaran sendiri, para pemilik lahan memilih melepaskan hak atas tanahnya agar kawasan TNTN dapat dipulihkan sebagai hutan konservasi.
“Sudah dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh 13 orang dari total 59 pemilik sertifikat tahap awal. Lahan tersebut selanjutnya menjadi milik negara dan akan kami hapus dari data administrasi pertanahan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Nurhadi menegaskan, pemerintah memastikan masyarakat yang terdampak tidak ditinggalkan. Warga yang menyerahkan sertifikat akan mendapatkan lahan relokasi yang telah disiapkan di tiga titik berbeda di wilayah Riau, yang lokasinya berada di sekitar, tetapi di luar kawasan hutan TNTN.
Relokasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat melanjutkan kehidupan sosial dan aktivitas ekonominya. Saat ini, lokasi relokasi masih berstatus kawasan hutan. Namun, pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah berkomitmen untuk melepaskan kawasan tersebut agar dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga
- Raja Juli Tanam Bibit Trembesi hingga Durian di TN Tesso Nilo
- Menetap Sejak 2000, Warga Ini Akhirnya Mau Direlokasi Keluar Hutan TN Tesso Nilo
- Kemenhut Mulai Relokasi Perdana Petani Sawit di TN Tesso Nilo
Setelah dilepas dari kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi lahan relokasi melalui program redistribusi tanah.
“Setelah statusnya keluar dari kawasan hutan, lahan relokasi akan disertifikatkan secara resmi. Rata-rata warga akan menerima sekitar dua hektare per kepala keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nurhadi.
Dia mengungkapkan, dari sekitar 1.075 sertifikat yang tercatat berada di dalam kawasan TNTN, hampir 500 pemilik telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti skema pengembalian kawasan dan relokasi tersebut.
Sementara itu, pemilik sertifikat lainnya masih menunggu kepastian kesiapan lahan relokasi yang disiapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama pemerintah daerah.
Menurut Nurhadi, proses ini tidak dibatasi oleh target waktu tertentu dan akan terus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Pemerintah berharap langkah warga Desa Bagan Limau dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk ikut mendukung penyelamatan TNTN.
“Kami berharap masyarakat lain dapat mengikuti jejak ini. Pemerintah menjamin ada solusi, ada relokasi, dan ada kepastian hukum melalui sertifikasi,” pungkasnya.




