Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan sekolah swasta di Jakarta dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) 100 persen.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dilansir dari ANTARA, Selasa, 23 Desember 2025.
Prastowo menjelaskan, PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100 persen.
Prastowo mengatakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.
Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.
Untuk itu ia kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB sehingga anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.
Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.
"Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Prastowo.




