JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan bus Cahaya Trans terjadi di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Insiden tersebut menewaskan belesan orang.
Terkait insiden nahas itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan bus yang mengalami kecelakaan tersebut tidak laik jalan.
Di mana, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi MitraDarat, kendaraan itu tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Selain itu, data bukti lulus uji atau (BLU-e) ditemukan buss bernomor kendaraan B 7201 IV itu, terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Data 16 Korban Jiwa Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
"Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ia pun mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Serta mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Pemilik perusahaaan, lanjutnya, juga harus memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi.
Seperti diketahui, kecelakaan maut di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang itu terjadi pada Senin dini hari, pukul 00.30 WIB.
Aan mengungkapkan, kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan sebanyak 16 orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.
Insiden itu, lanjutnya juga membuat bus kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kecelakaan maut
- kecelakaan bus tol krapyak
- semarang
- kemenhub
- kecelakaan bus
- bus cahaya trans




