Bonus Akhir Tahun Cair Kapan? Ini Cara Menghitungnya

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Bonus akhir tahun menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja. Selain terasa seperti “angin segar”, bonus ini juga kerap dianggap sebagai peluang untuk mempercepat pencapaian tujuan finansial.
 
Bonus akhir tahun bisa dimanfaatkan untuk membangun dana darurat atau melunasi utang. 
 
Namun, tidak sedikit yang justru menghabiskannya tanpa perencanaan matang. Alhasil, dana ekstra ini hanya bertahan singkat.

Tanpa strategi pengelolaan yang tepat, bonus akhir tahun bisa habis dalam hitungan minggu, bahkan hari. 
Lantas, apa sebenarnya bonus akhir tahun, kapan cair, dan bagaimana cara menghitungnya? Apa itu bonus akhir tahun? Merangkum laman Sahabat Pegadaian, bonus akhir tahun adalah tambahan pendapatan atau kompensasi di luar upah bulanan yang diterima karyawan dari perusahaan pada akhir tahun. 
 
Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja selama satu tahun terakhir.
 
Dalam praktiknya, bonus akhir tahun juga dipandang sebagai reward atau insentif. Tujuan pemberiannya beragam, mulai dari menjaga motivasi kerja hingga memperkuat loyalitas karyawan.
  Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Begini Strategi Finansial Sehat Menuju 2026 Bonus akhir tahun kapan cair? Sesuai namanya, bonus akhir tahun umumnya cair di akhir periode kerja, meski waktu pencairannya bisa berbeda-beda di tiap perusahaan. 
 
Ada perusahaan yang mencairkan bonus secara kuartalan, ada pula yang memberikannya sekaligus di akhir tahun.
 
Namun, perlu dipahami bahwa bonus akhir tahun bukan kewajiban yang diatur secara khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bonus hanya diberikan jika perusahaan memperoleh keuntungan di atas target.
 

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 36/2021 yang menyebutkan bahwa pendapatan pekerja dapat berupa upah dan nonupah.
 
Penetapan perolehan, besaran, hingga waktu pencairan bonus biasanya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
 
Artinya, ada atau tidaknya bonus, cara perhitungan, serta bonus akhir tahun kapan cair sangat bergantung pada kesepakatan kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing. 
 
Jika tercantum dalam perjanjian kerja, maka bonus tersebut wajib dibayarkan. Cara menghitung bonus akhir tahun Cara menghitung bonus akhir tahun pada dasarnya tidak rumit. Namun, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan sebagai dasar perhitungan.
 
Perlu dicatat, faktor penentu ini bisa berbeda-beda di tiap perusahaan, tergantung kebijakan internal yang berlaku.
 
1. Masa kerja
 
Masa kerja karyawan menjadi salah satu faktor utama. Bobot perhitungannya umumnya sebagai berikut:
 
Kurang dari 1 tahun: dihitung secara prorata.
1-2 tahun: bobot 90%.
2-4 tahun: bobot 100%.
4-6 tahun: bobot 110%.
6-8 tahun: bobot 120%.
8-10 tahun: bobot 130%.
Lebih dari 10 tahun: bobot 140%.
 
2. Tingkatan jabatan
 
Tingkatan jabatan juga memengaruhi besaran bonus. Manajer memiliki bobot 120%, superintendent 110%, supervisor 100%, foreman 90%, dan operator pelaksana 80%.
 
3. Jenis departemen
 
Karyawan di departemen produksi umumnya memperoleh bobot lebih besar, yakni 120%. Departemen nonproduksi mendapat 110%, sementara departemen pendukung sebesar 100%.
 
4. Sanksi atau peringatan
 
Riwayat sanksi turut memengaruhi nilai bonus. Karyawan tanpa sanksi memiliki bobot 100%. Jika pernah menerima peringatan, bobotnya menurun sesuai tingkat sanksi, mulai dari SP 1 hingga skorsing. Contoh perhitungan bonus akhir tahun Secara umum, bonus akhir tahun dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
 
Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi
 
Sebagai contoh, Soni merupakan karyawan dengan jabatan supervisor di divisi produksi dan telah bekerja selama tiga tahun. Gaji bulanan Soni sebesar Rp10 juta dan tidak pernah menerima sanksi.
 
Dengan ketentuan tersebut, perhitungannya adalah:
 
Bonus Akhir Tahun = (100% x 100% x 120% x Rp10.000.000) x 100%
= Rp12.000.000
 
Dengan demikian, bonus akhir tahun yang diterima Soni adalah sebesar Rp12 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tren Positif Bali United Berlanjut, PSBS Biak Jadi Korban di Maguwoharjo
• 16 jam lalubola.com
thumb
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Cuti Bersama dan Penerapan Sistem Kerja Adaptif ASN Selama Nataru
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AASI Soroti Enam Peluang Pengembangan Asuransi Syariah pada 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Milad Ke-22 Tahun, KSPPS Bakti Huria Syariah Fokus Kepedulian Lingkungan dan Sosial
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.