Libur Nataru, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 3 Hari, Cek Tanggalnya!

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025) siang. Peniadaan ganjil-genap dilakukan selama dua hari pada perayaan Natal 2025, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.

Baca Juga :
Lalu Lintas di Pelabuhan Merak Masih Lengang, Penerapan Gage Masih Situasional

Sementara itu, kebijakan ganjil-genap juga kembali ditiadakan saat perayaan Tahun Baru 2026, tepatnya pada 1 Januari 2026.

"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026," tulis admin akun tersebut, sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG, Omzet Naik 100%
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Terkait Pembubaran Kegiatan Diskusi Bedah Buku Reset Indonesia, Camat Madiun Minta Maaf
• 22 jam lalurealita.co
thumb
KY Ungkap Ada 303 Laporan yang Masih Nunggak hingga Akhir 2025
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Eastparc Hotel (EAST) Umumkan Dividen Interim Rp23 Miliar, Yield Hampir 6 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Sukses Digelar, Ribuan Pengunjung Serbu Event Jakarta Esport New Height
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.