Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2026 naik sebesar 7,1% menjadi Rp3.942.963 per bulan dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp3.681.571.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada 19 Desember 2025, yang berlaku efektif mulai Januari 2026.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” kata Gubernur Heman Deru, Jumat (19/12/2025) dikutip dari laman resmi Pemprov Sumsel.
Kebijakan UMP 2026, termasuk di Sumsel, tidak lagi ditetapkan secara arbitrer tetapi mengikuti formula resmi pengupahan terbaru yang telah disetujui Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula ini menggabungkan tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menambahkan bahwa kenaikan sebesar 7,10% merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, penetapan UMP Sumsel 2026 dihitung menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 juga turut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. UMSP ditujukan untuk pekerja pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kebutuhan hidup layak yang berbeda dari standar umum UMP.
Baca Juga
- Belum Ada Titik Temu UMP Jakarta 2026, Kapan Diumumkan?
- Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya
- Resmi! UMP Sumbar 2026 Naik 6,3% Jadi Rp3,18 Juta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025, berikut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
- Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
- Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
- Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
- Sektor Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa ketentuan UMP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang telah diterapkan.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F01%2F21%2Fe546384dc714a34073af6abfe763e0e3-20250121PRI12HR.jpg)


