Bisnis.com, JAKARTA — Media sosial sempat ramai dengan beredarnya video yang menampilkan seorang pria tersulut emosi ketika seorang nenek ditolak pembayarannya oleh salah satu gerai Roti’O lantaran menggunakan pembayaran tunai. Pembayaran di gerai tersebut hanya bisa dilakukan secara non-tunai, seperti melalui QRIS.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pembayaran ini? Apakah boleh gerai atau merchant menolak pembayaran uang tunai? Apakah boleh transaksi hanya berlaku nontunai atau cashless only?
Berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4/2023 (sebelumnya Undang-Undang Nomor 7/2011) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai melalui uang kartal, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” demikian bunyi pasalnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Menurut Doni, cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut.
“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
- Danantara, Coretax, dan QRIS Puncaki Pencarian Google 2025
- Transaksi QRIS 2 Kali Lipat dari Target, Ekonomi RI Cerah?
Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
“Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai,” ujar Doni.
Usai video tersebut viral, pihak Roti’O membuat unggahan permintaan maaf lewat akun Instagramnya di @rotio.indonesia pada Sabtu (20/12/2025). Dalam unggahan tersebut tertulis bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet mereka bertujuan memberikan kemudahan serta memberikan promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” dikutip dari unggahan tersebut. (Putri Astrian Surahman)



