Jakarta, tvOnenews.com - Soal peluang pemanggilan Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut semua kemungkinan terbuka bagi KPK.
"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," katanya, Selasa (23/12/2025).
Meski begitu, Budi mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK membutuhkan informasi atau bukti awal terlebih dahulu.
"Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," terangnya.
Adapun dalam perkara ini penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
KPK juga menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025 lalu, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. (ant/nsi)



