8 Perusahaan di Batang Toru Disanksi Pemberhentian Operasional

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memeriksa delapan perusahaan besar yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara (Sumut) terkait bencana banjir dan longsor.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menetapkan sanksi administrasi berupa pemberhentian operasional.

“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi  Administrasi Paksaan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan Audit Lingkungan,” ujarnya di KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AASI Soroti Enam Peluang Pengembangan Asuransi Syariah pada 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Tolak Bertemu Berdua, Wardatina Mawa Minta Insanul Fahmi Datang ke Keluarga
• 21 jam lalugrid.id
thumb
BPI KPNPA RI Gelar Diskusi Publik, Bahas Soal Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Benarkah Perempuan Pekerja Menanggung Beban Lebih Berat daripada Laki-laki?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
• 7 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.