jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani membahas peluang kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) dengan International Manpower Development Organization, Japan (IM Japan), Selasa (23/12/2025).
Wamen Christina mengungkapkan IM Japan menyampaikan intensi bekerja sama dengan Kementerian P2MI untuk penempatan pekerja migran Indonesia secara langsung ke Jepang.
BACA JUGA: Wamen Christina: International Migrant Day Jadi Momentum Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia
Selama ini, IM Japan telah menjalankan program pemagangan ke Jepang, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika kita bekerja sama, tentu harus ada nilai tambah yang jelas bagi kepentingan pekerja migran Indonesia. Salah satunya adalah aspek pelindungan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Bertemu Dubes Kuwait, Wamen Christina Bahas Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Profesional
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian P2MI itu, Wamen Christina juga menekankan pentingnya jaminan pelayanan dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan melalui skema SSW.
Selain itu, Christina juga meminta IM Japan memastikan soal handling sejak kedatangan pekerja migran Indonesia di Jepang.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Wamen Christina Ungkap Arahan Presiden Prabowo Soal Penanganan Bencana Sumatra
Termasuk penjemputan, pendampingan, serta ketersediaan petugas yang siap mengasistensi cepat jika terjadi permasalahan, baik melalui mediasi dengan pemberi kerja maupun penyelesaian kasus lainnya.
Dia juga menyoroti pentingnya kejelasan pembiayaan penempatan, dimana seluruh biaya terkait proses penempatan harus transparan dan jelas sejak awal, mana yang menjadi tanggungan pekerja migran maupun yang ditanggung pemberi kerja.
“Dengan kerja sama ini, skema yang kami dorong adalah government to private (G to P), di mana dari sisi Indonesia dilakukan oleh Kementerian P2MI dan dari pihak Jepang oleh IM Japan. Prinsipnya, semua harus jelas dan melindungi pekerja,” tegas Christina.
Wamen Christina juga meminta IM Japan memetakan sektor-sektor penempatan berikut estimasi kebutuhan tenaga kerja, yang selanjutnya akan dibahas mendalam pada Januari mendatang sebagai dasar perumusan nota kesepahaman (MoU).
Adapun sektor-sektor yang berpotensi dibuka dalam kerja sama ini mencakup 13 bidang SSW di antaranya hospitality, penerbangan, industri makanan, pembersihan gedung, mesin industri, konstruksi serta pengolahan makanan.
Wamen Christina juga menekankan perlunya pencermatan agar kerja sama dengan IM Japan tidak tumpang tindih dengan perjanjian atau memorandum of cooperation (MoC) yang dimiliki Indonesia dengan Jepang.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F08%2F05%2Ff94ea6d3-1589-4d83-8a0f-d0905256212d.jpg)

