Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengatur kawasan yang dilarang untuk dipasang atribut atau bendera-bendera partai politik atau organisasi masyarakat (ormas). Pemprov Jakarta mengatur 15 ruas jalan yang steril dari pemasangan atribut-atribut tersebut.
Berikut ini 15 ruas zona putih di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet
Pantauan langsung kumparan di beberapa ruas jalan tersebut pada Selasa (23/12), tidak terdapat atribut dan bendera parpol atau ormas. Ketiadaan atribut itu juga selaras dengan tidak adanya kegiatan-kegiatan partai politik.
Misalnya di Jalan Gatot Subroto dan fly over Semanggi yang biasanya jadi tempat favorit menaruh bendera-bendera parpol, saat disambangi hari ini ternyata bersih dari atribut tersebut.
Selain di lokasi itu, kumparan juga menelusuri ruas jalan yang termasuk zona putih lainnya. Yakni mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, lalu ke Jalan MH Thamrin, kemudian ke Jalan Medan Merdeka Barat. Di ruas jalan protokol yang menjadi jantung Jakarta itu juga tak tampak atribut bendera warna warni khas parpol.
Setelah itu, kumparan melanjutkan pantauan ke jalan Medan Merdeka Timur ke Kawasan Taman Monas hingga Kawasan Lapangan Banteng. Di sana juga tidak terlihat ada bendera-bendera parpol.
Atribut partai politik atau ormas memang kerap bermunculan di ruas-ruas jalan protokol Jakarta. Biasanya, atribut-atribut bermunculan pada momen-momen tertentu misal HUT atau kegiatan-kegiatan lainnya.
Atribut yang terpasang biasanya adalah bendera-bendera atau juga spanduk-spanduk yang ditempel di pinggir-pinggir jalan. Kehadirannya dipandang merusak estetika dan mengganggu pengguna jalan.
Adapun pemasangan atribut parpol atau ormas tetap diizinkan oleh Pemprov Jakarta di lokasi dan batas waktu yang ditentukan.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat memberikan press statement di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).





