KY Usul Syarat jadi Calon Hakim MA Ditambah, Ini Alasannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar syarat menjadi calon hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan syarat administratif tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun.

Usulan itu disampaikan Setyawan yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Abdul Chair Ramadhan Resmi Jabat Ketua KY 2025–2028, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Hakim
Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara

"Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi," kata dia.

Dia menjelaskan selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.

"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif mencalonkan diri sebagai hakim agung," ucapnya.

Menurut dia, usulan itu untuk mempertegas syarat administratif. Sebab, dalam praktiknya selama ini, calon hakim agung yang tercatat pernah dikenakan sanksi selain pemberhentian sementara akan tersisih saat proses seleksi.

"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek, tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," tuturnya.

Setyawan menekankan ihwal memperberat syarat calon hakim agung itu masih sebatas usulan. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat pleno bersama anggota KY lainnya.

Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan saat ini terdapat kekosongan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

"Kekurangan tahun 2025 adalah pertama, Kamar Pidana empat, Kamar Perdata satu, Kamar Agama tidak ada, Kamar TUN (tata usaha negara) untuk Pajak itu tiga. Kemudian, hakim ad hoc HAM di MA dua," rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.

Maka dari itu, KY akan melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada tahun 2026. Ia pun berkomitmen seleksi itu nantinya akan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Baca Juga :
Kasasi Ditolak MA, Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Lawan Putusan PTUN, PB IKA PMII Banding Hingga Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY
Dua Hakim ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Israel di Gaza

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru PPPK 2021/2022 Bakal Direlokasi Besar-besaran, Ekowi Apresiasi Gubernur
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Lonjakan Arus Nataru di Terminal Purabaya Diprediksi Mulai 24 Desember
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Sita Land Cruiser Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara
• 1 jam lalukompas.com
thumb
AS Kirim Tentara AU ke Ekuador, Lawan Kartel Narkoba
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Super League: Kebobolan Menit Akhir, Persijap Ditahan PSIM
• 9 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.