Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal yang disamarkan dokumennya sebagai cangkang sawit.
Sebanyak 4 kontainer, atau sekitar 72 ton bawang bombay, berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat dengan pemeriksaan terhadap beberapa kontainer. Petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sesuai peraturan karantina.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut berasal dari Belanda melalui importir di Malaysia dan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko bagi pertanian nasional.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menegaskan langkah tegas yang diambil kepolisian.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani. Praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” kata Kombes Sihombing.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial SS, direktur perusahaan pengiriman bawang bombay ilegal. Menurut Kombes Sihombing, tersangka mengirimkan total 14 kontainer bawang bombay ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” tambahnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah kepolisian dan karantina.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews




