JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dua pejabat Kemendikbudristek, Jumeri dan Hamid Muhammad, telah mengembalikan uang serta barang yang diberikan kepada mereka dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Diketahui, Jumeri dan Hamid pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) dalam waktu yang berdekatan. Hamid sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen.

“Kami ada barang bukti mengenai pengembalian uang baik dari Pak Hamid maupun Pak Jumeri,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78

Dalam sidang, Hamid mengaku pernah menerima uang senilai Rp 75 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi laptop chromebook, Pengembalian Uang Korupsi, korupsi pengadaan chromebook, Pejabat Kemendikbudristek, Kasus Pengadaan TIK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8yMDQ0MjA0MS9qcHUtdW5na2FwLTItZWtzLWRpcmplbi1rZW1iYWxpa2FuLXVhbmctcmV6ZWtpLXBlbmdhZGFhbi1jaHJvbWVib29r&q=JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Hamid mengatakan, ia hanya menerima uang senilai Rp75 juta tanpa ada embel-embel yang lain.

Dan, uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik.

“Kalau Pak Jumeri, ada melakukan pengembalian uang juga ke penyidik?” tanya jaksa.

Baca juga: Disebut Dapat Rezeki dari Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbudristek Sempat Berkelit

Jumeri mengatakan, ia telah mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada penyidik.

Uang ini diterimanya dari Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Selain itu, Jumeri juga telah mengembalikan sebuah ponsel tipe Samsung Z Fold 3 yang diterimanya dari Sri.

Bagi-bagi Rezeki

Dalam surat dakwaan, uang yang ujung-ujungnya ini disebut Sri Wahyuningsih sebagai ‘rezeki’ dari pengadaan Chromebook.

“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000 yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selain memberikan uang senilai Rp50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.

Baca juga: Saksi Bongkar Pertemuan dengan Eks Anggota DPR, Dikenalkan ke Calon Pemasok Chromebook

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eddy Soeparno Tegaskan PAN Tetap Setia ke Prabowo, Meski Tanpa Koalisi Permanen
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Nonton Film Avatar Terbaru Rekening Terkuras, Awas Jangan Terjebak
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ayunan Golf, Aksi Senyap Kepala BGN Himpun Dana Kemanusiaan
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Jadwal Laga Tunda Pekan ke-8 BRI Super League, 27-30 Desember 2025
• 7 jam lalubola.com
thumb
Pulihkan Konektivitas Aceh Timur, TNI Rampungkan Dua Jembatan Armco
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.