Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, mengaku merasa menjadi target dari mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Jumeri mengatakan kerap berseberangan pandangan dengan Jurist Tan dalam berbagai kebijakan internal kementerian.
Hal itu disampaikan Jumeri saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Hakim anggota Andi Saputra awalnya mempertanyakan peran Jurist Tan dalam proses mutasi Jumeri.
Jumeri mengatakan kondisi dirinya yang kerap berseberangan dengan Jurist Tan membuat hubungannya dengan staf khusus tersebut memburuk. Dia pun merasa Jurist Tan membencinya.
"Ya saya termasuk orang yang sering berseberangan pandangan dengan Jurist Tan dalam banyak hal sehingga kayaknya dia itu benci sekali dengan saya, Pak. Gitu. Jadi ya saya jadi target man gitu," kata Jumeris.
"Contohnya, Pak, contohnya jangan cerita dulu, contohnya apa?" tanya hakim Andi.
"Ya kalau rapat-rapat itu seperti sinis gitu loh, Pak. Jadi dan saya memang pernah bertentangan karena 'rebutan fasilitas UPT', Pak," jawab Jumeri.
Hakim pun mempertanyakan maksud dari fasilitas unit pelaksana teknis (UPT) tersebut. Jumeri mengaku kerap menolak sejumlah permintaan yang menurutnya tak memiliki dasar kuat dan berpotensi merugikan anak buahnya.
"Jadi kami punya dua UPT, yaitu PP PAUD, PP PAUD dan LPMP, Pak. Nah waktu itu LPMP yang bagus akan diminta oleh GTK untuk diminta GTK. Nah saya minta firm, Mbak Juris LPMP ke Paudasmen, BP PAUD ke GTK. Kemudian sampai menjelang ditandatangani SK-nya Pak Jumeri ini SK-nya ditandatangani gimana tetap itu? Ya saya tetap milih semua LPMP masuk ke kami gitu. Jadi sebenarnya mereka mau milih, Pak. Gitu," ujar Jumeri.
"Terus juga ketika BP PAUD itu sudah menjadi bagian dari GTK, kita kan rapat, Kami meminta mbok ya itu diciptakan suasana yang sejuk dulu kepala BP PAUD itu ditetapkan dulu nanti baru dievaluasi gitu evaluasi. Nah kemudian mereka enggak mau. 'Lho Pak Jumeri punya kepentingan apa?' Lho itu masih anak buah saya, saya bilang gitu. Saya harus membela anak buah saya gitu," sambungnya.
Jumeri juga mengaku pernah diminta memberhetikan direktur. Namun, saat itu dia menolaknya.
"Yang kemudian diganti Bu Sri itu?" tanya hakim.
"Bukan. Ya Bu Sri sebenarnya direktur kami, saya diminta untuk memberhentikan, mengajukan pemberhentian. Saya tanya alasannya apa? Dia tidak menyebutkan alasannya karena pegawai negeri menurut saya harus ada alasan yang mendasar ketika dia kita memberhentikan orang," jelas Jumeri.
Jumeri mengatakan dirinya sempat dipanggil Nadiem. Menurutnya, pemanggilan itu lantaran dirinya sering berbenturan pandangan.
Selain itu, Jumeri menceritakan peristiwa ketika dirinya diminta menyeleksi kepala unit pelaksana teknis (UPT). Meski proses seleksi telah dilakukan dan undangan pelantikan sudah dikirim, pelantikan tersebut justru tak dilaksanakan.
(amw/ygs)





