Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan memastikan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, belum dapat digunakan pada musim haji 2026. Proyek tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum siap menampung jamaah.
“Belum bisa, belum bisa digunakan tahun 2026,” kata Gus Irfan kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Gus Irfan menjelaskan, Kampung Haji Indonesia diproyeksikan untuk menampung seluruh jamaah haji asal Indonesia. Namun, pengelolaan dan pengembangan proyek tersebut berada di luar kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, Kemenhaj hanya berperan sebagai pengguna (user), sementara pengelolaan proyek sepenuhnya berada di bawah Danantara.
“Untuk urusan Kampung Haji, silakan ditanyakan langsung kepada Danantara,” ujarnya.
*Optimistis Tekan Biaya Haji*
Meski belum dapat digunakan pada musim haji tahun depan, Gus Irfan optimistis kehadiran Kampung Haji Indonesia akan memberikan dampak besar di masa mendatang, terutama dalam menekan biaya penyelenggaraan haji.
“Kalau nanti sudah bisa digunakan sepenuhnya, tentu akan mengurangi biaya haji,” pungkasnya.
*Komisi VIII Beri Kewenangan Langkah Kedaruratan*
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan terkait persiapan penyelenggaraan Haji 2026.
Kewenangan tersebut diberikan menyusul adanya bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
*Payung Hukum untuk Jaga Jadwal Haji**
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang** menyatakan, langkah ini penting agar tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari pelunasan biaya hingga penetapan **istithaah kesehatan**, tetap berjalan sesuai jadwal.
*Kami perlu memberikan payung hukum bagi Menteri Haji untuk mengambil langkah-langkah tertentu, tentu tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Marwan.
Ia mencontohkan, kewenangan tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi persoalan kuota haji yang berpotensi tidak terserap akibat kondisi darurat.
“Kalau terjadi bencana dan kuota tidak terserap, kuota itu akan ditempatkan ke mana? Itu perlu payung hukum,” ujarnya.
*Jadwal Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Berjalan*
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa dalam rapat tertutup bersama Komisi VIII, Menhaj telah berkomitmen agar seluruh jadwal penyelenggaraan haji 2026 tetap berjalan dengan baik.
“Solusi ini kami berikan agar ke depan tidak menjadi persoalan. Ini penting agar Menteri Haji dapat melangkah dengan aman dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews




