Semarang, VIVA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan penyidik telah menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak Semarang.
Menurut Syahduddi, penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Keputusan tersebut diambil usai penyidik melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut," kata Syahduddi Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam.
Syahduddi menjelaskan, saat kejadian Gilang yang baru menjadi sopir bus selama 2 bulan ini, melaju dengan kecepatan tinggi. Ia yang kurang mengenal medan kaget lantaran rute jalan tiba-tiba menikung dan menurun.
- Ist
"Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang susun Krapyak," ungkap Syahduddi.
Selain itu, berdasarkan Traffic Analysis Accident, polisi juga tidak menemukan tanda pengereman yang dilakukan Gilang.
"Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol," jelas dia.
Kepada penyidik Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Gilang juga mengaku tidak dalam kondisi mengantuk. "Berdasarkan pengakuannya memang tidak dalam kondisi ngantuk. Pengakuannya tidak sempat mengerem," tambahnya
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 penumpang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis seluruh korban meninggal dunia diketahui mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara itu, di hadapan awak media Gilang meminta maaf kepada korban dan keluarga korban akibat insiden maut ini.
"Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf," kata Gilang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Warga Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat itu terancam pidana 6 tahun penjara





