Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Baru 2 Kali Mengemudi, Lupa Injek Rem!

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Semarang, VIVA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan penyidik telah menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22)  sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak Semarang.

Menurut Syahduddi, penetapan tersangka  tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang Jadi Tersangka
Tak Terima Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugat Kejari Lewat Praperadilan

"Keputusan tersebut diambil usai penyidik melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut," kata Syahduddi Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam.

Syahduddi menjelaskan, saat kejadian Gilang yang baru menjadi sopir bus selama 2 bulan ini, melaju dengan kecepatan tinggi. Ia yang kurang mengenal medan kaget lantaran rute jalan tiba-tiba menikung dan menurun.

Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Semarang
Photo :
  • Ist

"Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang susun Krapyak," ungkap Syahduddi.

Selain itu, berdasarkan Traffic Analysis Accident, polisi juga tidak menemukan tanda pengereman yang dilakukan Gilang.

"Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol," jelas dia.

Kepada penyidik Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Gilang juga mengaku tidak dalam kondisi mengantuk. "Berdasarkan pengakuannya memang tidak dalam kondisi ngantuk. Pengakuannya tidak sempat mengerem," tambahnya

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 penumpang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis seluruh korban meninggal dunia diketahui mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara itu, di hadapan awak media Gilang meminta maaf kepada korban dan keluarga korban akibat insiden maut ini.

"Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf," kata Gilang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Warga Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat itu terancam pidana 6 tahun penjara

Baca Juga :
Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Kakorlantas: Pengemudi Jangan Main-main dengan Nyawa
Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Pelapor Beri Pernyataan Nyelekit
2 Eks Karyawan Jadi Tersangka Baru Kalim Fiktif BPJS, Perannya Bikin Malu!

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kongo Menang Tipis atas Benin di Laga Pembuka Grup D Piala Afrika 2025
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov tegaskan belum ada rencana pemindahan Pelabuhan Pantoloan
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Danantara dan BUMN Bergerak Serentak, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Menko PM Muhaimin Dorong Lebih Banyak PMI di Sektor Formal
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bus TNI AL Kecelakaan di Tol Belmera Medan, Belasan Prajurit Terluka Parah
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.