FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia untuk segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk 2026. yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 lalu.
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulisnya.
Mengacu pada peraturan tersebut, perhitungan kenaikan UMP 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan hari ini.
“Kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” kata Pramono dalam konferensi persnya, Selasa (23/12/2025).
Begitu pun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan untuk menandatangani UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada 24 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mematangkan penetapan UMP dan UMK. Begitu pun provinsi Riau hingga Batam.
Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen.
Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen, sekaligus menetapkan UMSP. Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.
Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen. Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta UMSP Rp3.214.846. Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.





