JAKARTA, DISWAY.ID — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyampaikan tabayyun atau klarifikasi resmi terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Tabayyun tersebut ditandatangani langsung oleh KH Miftachul Akhyar pada Senin, 22 Desember 2025, dan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya merupakan hasil mekanisme kelembagaan PBNU, bukan tindakan personal Rais Aam.
“Keputusan Rapat Pleno PBNU bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses konstitusional yang berjalan melalui forum resmi organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis KH Miftachul Akhyar dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Pleno PBNU Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai PJ Ketua Umum, Berikut Tugas Utamanya
Dalam tabayyunnya, Rais Aam menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.
Proses tersebut berlangsung melalui serangkaian rapat dan surat resmi, mulai dari Rapat Harian Syuriyah, rapat bersama Tanfidziyah, hingga dua kali tabayyun langsung kepada Ketua Umum PBNU.
Seluruh tahapan itu berujung pada Rapat Harian Syuriyah PBNU 20 November 2025 dan dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU 9 Desember 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, yang dihadiri 118 peserta dari 214 undangan, PBNU secara bulat memutuskan:
1. Menerima dan menyetujui pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
2. Menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tahun 2026.
BACA JUGA:Presidium Penyelamat Organisasi Dorong Percepatan Muktamar NU, Jalan Tengah Konflik Internal PBNU
Alasan Tidak Hadir di Musyawarah Kubro Lirboyo
KH Miftachul Akhyar juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo.
Ia menegaskan, secara pribadi dirinya menghormati forum kultural tersebut serta inisiatif para kiai sepuh NU.
Namun, menurutnya, keputusan organisasi harus tetap ditempatkan dalam koridor mekanisme Jam’iyah NU.
- 1
- 2
- »




