Matamata.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api atau perayaan khusus dalam menyambut pergantian tahun 2025 ke 2026. Sebagai gantinya, kegiatan resmi akan diisi dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate, Bandung.
Dedi mengimbau masyarakat agar mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif dan menghindari euforia berlebihan. Ia menyarankan masyarakat untuk fokus pada kegiatan keluarga dan refleksi diri.
"Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama," ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Selasa (24/12).
Menurut Dedi, kebijakan ini diambil karena kondisi wilayah Jawa Barat yang dinilai relatif tidak menunjukkan euforia berlebih saat malam pergantian tahun. Selain itu, faktor cuaca yang tidak menentu menjadi pertimbangan utama dalam menjaga keselamatan publik.
"Akhir tahun saya harapkan dilaksanakan dengan doa. Artinya setiap orang tidak mengekspresikan secara berlebihan, hati-hati di jalan, hati-hati di tempat wisata, hati-hati terhadap curah hujan," ucap Dedi.
Kebijakan peniadaan pesta tahun baru ini juga selaras dengan kondisi meteorologi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Bandung memprediksi wilayah Jawa Barat berpotensi diguyur hujan saat malam pergantian tahun.
Terkait potensi kebencanaan hidrometeorologi, Pemprov Jabar telah menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku hingga 30 April 2026.
"Menetapkan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat," tulis Dedi dalam Kepgub tersebut.
Gubernur juga menginstruksikan para kepala daerah untuk menyiapkan mitigasi bencana dan alokasi anggaran penanganan dampak bencana. Pembiayaan penanganan status siaga darurat ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Antara)
- Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS




