Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Gus Khozin Sentil KPU

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Wagub Babel Hellyana oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ijazah palsu menyita perhatian Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Legislator PKB itu pun menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bareskrim

Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Gus Khozin, kasus ijazah palsu dalam pilkada juga terjadi dalam Pilkada 2024 lalu, bahkan menjadi salah satu alasan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali," kata Gus Khozin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA: Brigadir YAAS Penganiaya Calon Istri dan Berbuat Asusila Dipecat dari Polri

Secara normatif, katanya, ijazah adalah bukti pendidikan terakhir calon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat calon kepala daerah.

Selain itu, dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga disebutkan fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisir juga menjadi persyaratan.

BACA JUGA: Sebut Prabowo Tak Punya Lahan Sawit, Hashim Sentil Orang-Orang Jahat Penyebar Fitnah

Kemudian, Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, telah mengatur sedemikian rupa mengenai verifikasi administrasi calon.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," ujar Khozin.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditanya Perbedaan Voli di Indonesia dengan Luar Negeri, Megawati Hangestri: Di Sana, Pemain Gak Sering Gonta-ganti Klub
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Open House Natal, Bupati Sintang Ajak Warga Datang ke Pendopo
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Penjelasan dan Posisi Taspen di Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026
• 25 menit lalufajar.co.id
thumb
Ketua Umum Kadin Jakarta Dilabeli Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Di Balik Citra Seram Mata Elang, Ada Dilema Nurani di Jalan Raya
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.