FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jelang berakhirnya tahun 2025, banyak pertanyaan-pertanyaan muncul soal tahun 2026 ke depannya.
Pertanyaan itu terkhusus soal gaji pensiunan Pengawai Negeri Sipil (PNS) di tahun baru ini.
Apalagi, ramai beredar kabar soal bakal adanya kenaikan gaji untuk para pensiunan di tahun 2026.
Soal kenaikan ini memang belum ada kabar pasti dan saat ini masih jadi pertanyaan besar untuk para penerima manfaat.
PT Taspen (Persero) memberikan respons resmi terkait status kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pensiunan.
Menurut mereka sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen melalui akun resminya
Dalam hal ini, Taspen juga menjelaskan soal situasi dan peran mereka dalam menghadap ini.
Mereka menyebut posisinya bukan sebagai pengambil kebijakan atau kewenangan soal menentukan besaran gaji atau kenaikan untuk para pensiunan.
Taspen dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pembayaran sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Taspen selama belum ada dasar hukum berupa PP yang diundangkan, maka tidak ada perubahan nominal pensiun yang dapat diberlakukan secara resmi.
Untuk kewenangan menaikkan gaji pensiunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Taspen hanya menyalurkan pembayaran pensiun berdasarkan data peserta dan aturan yang masih berlaku.
Namun, jika benar ada kenaikan nantinya Taspen akan melaksanakan penyesuaian setelah menerima regulasi resmi dan ketentuan teknis dari instansi terkait.
Regulasi yang masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan saat ini yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur kenaikan terakhir yang telah diterapkan dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.
Berikut Daftar Gaji pensiun yang cair bulan Januari 2026 masih mengikuti peraturan yang lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 :
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
(Erfyansyah/fajar)




