Penjelasan dan Posisi Taspen di Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jelang berakhirnya tahun 2025, banyak pertanyaan-pertanyaan muncul soal tahun 2026 ke depannya.

Pertanyaan itu terkhusus soal gaji pensiunan Pengawai Negeri Sipil (PNS) di tahun baru ini.

Apalagi, ramai beredar kabar soal bakal adanya kenaikan gaji untuk para pensiunan di tahun 2026.

Soal kenaikan ini memang belum ada kabar pasti dan saat ini masih jadi pertanyaan besar untuk para penerima manfaat.

PT Taspen (Persero) memberikan respons resmi terkait status kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pensiunan.

Menurut mereka sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen melalui akun resminya

Dalam hal ini, Taspen juga menjelaskan soal situasi dan peran mereka dalam menghadap ini.

Mereka menyebut posisinya bukan sebagai pengambil kebijakan atau kewenangan soal menentukan besaran gaji atau kenaikan untuk para pensiunan.

Taspen dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pembayaran sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Taspen selama belum ada dasar hukum berupa PP yang diundangkan, maka tidak ada perubahan nominal pensiun yang dapat diberlakukan secara resmi.

Untuk kewenangan menaikkan gaji pensiunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Taspen hanya menyalurkan pembayaran pensiun berdasarkan data peserta dan aturan yang masih berlaku. 

Namun, jika benar ada kenaikan nantinya Taspen akan melaksanakan penyesuaian setelah menerima regulasi resmi dan ketentuan teknis dari instansi terkait.

Regulasi yang masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan saat ini yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur kenaikan terakhir yang telah diterapkan dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

Berikut Daftar Gaji pensiun yang cair bulan Januari 2026 masih mengikuti peraturan yang lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 :

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800  
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wilayah Belakang Rusia Jebol: Drone Membakar Pelabuhan, Pasukan Khusus Menyusup Hingga Dekat Moskow
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Senat Tolak RUU Anggaran, Kolombia Umumkan Keadaan Darurat Ekonomi dan Sosial
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Nataru, Terpantau 371 Ribu Kendaraan Masuk Yogyakarta
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Dukung Program Bupati, DPRD Pasuruan Beri Solusi Operasional PKL Pasar Bangil
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp6.625 T
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.