Pada 23 Desember 2025, harga emas kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah atau all-time high. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan bea keluar ekspor emas jenis tertentu.
Pada Selasa (23/12/2025), harga emas dunia di pasar spot ditutup di 4.503,5 dollar AS per troy ons. Dalam sebulan, kenaikan harganya sudah mencapai 8,94 persen. Adapun sejak awal 2025, harga telah meroket 71,68 persen menuju kenaikan tahunan tertinggi sejak 1979.
Pada Rabu (24/12/2025), harga emas dunia itu mengerek harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Merujuk data situs Logam Mulia, harga emas itu Rp 2.590.000 per gram, naik Rp 29.000 per gram dalam sehari. Padahal, pada awal Januari 2025, harga emas tersebut Rp 1.553.000 per gram.
Tren kenaikan harga emas tersebut dipengaruhi sentimen pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi dan geopolitik dunia. Beberapa di antaranya, seperti keyakinan menurunnya suku bunga The Fed atau Bank Sentral AS pada Januari 2026, serta gejolak pasar obligasi AS dan devaluasi dollar AS.
Sangat sulit untuk memprediksi prospek jangka pendeknya. Kita tidak tahu ke mana harga akan bergerak dalam beberapa minggu atau bulan mendatang.
Selain itu, kenaikan harga emas juga dipengaruhi konflik antara AS dengan Venezuela, serta ketegangan geopolitik di Timur Tengah, Eropa Timur, dan Selat Karibia. Faktor-faktor tersebut telah membuat harga emas mencetak sejarah.
“Saat ini, kita sedang berada dalam siklus kenaikan harga emas. Mungkin ke depan, siklus itu akan mereda. Namun, sangat sulit untuk memprediksi prospek jangka pendeknya. Kita tidak tahu ke mana harga akan bergerak dalam beberapa minggu atau bulan mendatang,” kata Jim Wyckoff, analis pasar senior di Kitco Metals (ABC News, 23/12/2025).
JP Morgan Global Research memperkirakan harga rata-rata emas akan mencapai 5.055 dollar AS per troy ons pada triwulan IV-2026. Kemudian, pada akhir 2027, harganya diperkirakan mencapai 5.400 dollar AS per troy ons.
Bahkan, harga emas bisa tembus 6.000 dollar AS per troy ons. Hal ini terjadi jika investor mengalihkan minimal 0,5 persen dari kepemilikan aset AS mereka ke emas.
“Tren kenaikan harga emas masih belum berakhir meskipun reli kenaikan harga logam mulia ini tidak bersifat linear. Ini mengingat tren jangka panjang terhadap penyimpanan emas sebagai cadangan dan investor yang memilih diversifikasi ke emas masih berlanjut,” ujar Natasha Kaneva, Head of Global Commodities Strategy JP Morgan.
Di kala harga emas mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan bea keluar ekspor emas pada 23 Desember 2025. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan dan memberlakukan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) emas.
HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif bea keluar emas. Sementara HPE emas digunakan sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan bea keluar ekspor emas.
Kemendag telah menetapkan HR emas sebesar 133.912,59 dollar AS per kilogram dan HPE emas sebesar 4.165,15 per troy ons. HR dan HPE emas tersebut berlaku untuk periode 23-31 Desember 2025.
Pengenaan bea keluar ekspor emas, serta penetapan HR dan HPE emas itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK tersebut berlaku pada 23 Desember 2025 atau 14 hari pascadiundangkan pada 9 Desember 2025.
Pada 22 Desember 2025, Kemendag telah menetapkan HR emas sebesar 133.912,59 dollar AS per kilogram dan HPE emas sebesar 4.165,15 per troy ons. HR dan HPE emas tersebut berlaku untuk periode 23-31 Desember 2025.
Penetapan HR dan HPE itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 itu mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, Selasa (23/12/2025) malam, mengatakan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasar internasional. Dinamika itu antara lain seperti pelemahan dollar AS dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Penetapan tersebut juga berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Masukan teknis itu mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per pukul 15.00 pada periode 19 November 2025 hingga 9 Desember 2025.
“Penetapan HR dan HPE emas itu dilakukan secara objektif, kredibel dan transparan, serta sesuai dengan dinamika pasar, sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha. Penetapan itu juga melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
Tommy juga mengungkapkan, penetapan HR dan HPE emas tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengenaan bea keluar ekspor emas yang digulirkan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No 80/2025.
“Kebijakan bea keluar ekspor emas itu merupakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan PMK No 80/2025, bea keluar dikenakan pada beberapa jenis emas. Pertama, emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk butiran (granules) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore. Tarif bea keluarnya sebesar 10 persen dan 12,5 persen.
Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore dengan tarif 7,5 persen dan 10 persen. Dan keempat, emas batangan cetak mesin (minted bar) dengan tarif 7,5 persen dan 10 persen.
Merujuk Pasal 3 PMK No 80/2025, bea keluar ekspor emas tergantung pada HR emas yang ditetapkan menteri perdagangan dan jenis emas yang akan diekspor. Apabila HR emas di kisaran 2.800 dollar AS per troy ons sampai dengan kurang dari 3.200 dollar AS per troy ons, bea keluar yang dikenakan sebesar 7,5-12,5 persen. Jika HR emas mulai dari 3.200 dollar AS per troy ons, bea keluarnya 10-15 persen.
Selain kebijakan bea keluar ekspor emas, pemerintah juga melarang ekspor emas dengan kadar kemurnian di bawah 99 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan itu diambil lantaran kondisi cadangan bijih emas Indonesia terus turun meskipun Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia.
“Di sisi lain, harga emas global terus merangkak naik sehingga mendorong peningkatan ekspor emas. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor itu, maka diperlukan instrumen bea keluar dan larangan ekspor emas untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Purbaya (Kompas, 9/12/2025).




