Anggota DPRD Papua, Yeyen, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan wakil memang berfungsi menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap.
"Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk Wakil Presiden di negara manapun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Dia mengatakan hal itu berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
"Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan," ujarnya.
Dia mengatakan wakil otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari pemilihan yang dilakukan secara berpasangan. Dia mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket.
"Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," ujarnya.
Waketum Demokrat ini mengatakan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam UUD 1945. Dia mengatakan wakil kepala daerah ototmatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap sudah sesuai konstitusi.
"Artinya dalam UUD sudah paket," tuturnya.
(amw/haf)



