Komisi II DPR: Wagub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap Sudah Sesuai UUD

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota DPRD Papua, Yeyen, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan wakil memang berfungsi menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap.

"Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk Wakil Presiden di negara manapun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Dia mengatakan hal itu berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

"Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal

Dia mengatakan wakil otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari pemilihan yang dilakukan secara berpasangan. Dia mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket.

"Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," ujarnya.

Waketum Demokrat ini mengatakan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam UUD 1945. Dia mengatakan wakil kepala daerah ototmatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap sudah sesuai konstitusi.

"Artinya dalam UUD sudah paket," tuturnya.




(amw/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jabar Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru, Minta untuk Waspada Bencana
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Jasa Marga: Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Hari Ini (24/12)
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Gus Yahya: Saya Ajak Semua Pihak Saling Memaafkan
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
• 8 jam laluhitekno.com
thumb
Alasan Doktif Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Laporan Richard Lee, Ini Penjelasan Polisi
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.