Gas Melon Langka dan Mahal, Satgas Pangan Sintang Sidak Sejumlah Tempat Usaha

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Kelangkaan dan tingginya harga gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sintang dalam sepekan terakhir mendorong Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak menyasar sejumlah peternakan ayam, rumah makan dan warung kopi di Kota Sintang, Selasa, 23 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Subendi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan gas bersubsidi oleh pelaku usaha.

“Hasil sidak di dua peternakan ayam skala besar menunjukkan mereka sudah menggunakan gas non-subsidi. Artinya, peternakan tersebut tidak memakai gas LPG 3 kilogram,” jelas Subendi.

Namun, temuan berbeda didapati di sektor usaha kuliner. Tim Satgas Pangan menemukan sejumlah rumah makan dan warung kopi masih menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kilogram, bahkan dalam jumlah cukup banyak.

“Ada warung makan yang menggunakan hingga 22 tabung gas subsidi, ada yang enam tabung, bahkan ada juga yang mencampur penggunaan gas subsidi dan non-subsidi,” ungkap Subendi.

Terhadap temuan tersebut, Satgas Pangan langsung mengambil langkah tegas. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan gas subsidi diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Pertamina juga langsung melakukan penukaran. Dua tabung gas non-subsidi ditukar dengan satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Selain itu, pemilik usaha kami lakukan pembinaan dan akan terus diawasi,” tegasnya.

Subendi menegaskan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, Satgas Pangan tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Subendi menyampaikan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya gas LPG 3 kilogram, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi. Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi dengan menggelar operasi pasar gas di tujuh lokasi pada awal Desember 2025,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Sintang juga telah mengajukan penambahan kuota gas LPG bersubsidi ke Pertamina serta terus memantau distribusi, tidak hanya di wilayah kota, tetapi hingga ke kecamatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi ini dengan menimbun gas dan menjualnya dengan harga mahal,” tambah Subendi.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti agar sidak benar-benar berdampak.

“Jangan sampai hasil sidak ini hanya berhenti di temuan saja. Surat peringatan dan surat pernyataan sementara sudah cukup sebagai tindak lanjut awal,” ujar Okky.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kantor Pertanahan Sekadau Serahkan 150 Sertifikat PTSL Desa Ensalang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Teknologi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pro Liga Indonesia Master Digelar, Ambisi Cetak Petenis Kelas Dunia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ajaran Paus Fransiskus, Gereja di Surabaya Dirikan Pohon Natal 12 Meter dari Sampah Plastik
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Cerita Mencekam Korban Banjir Bandang di Cirebon, Air Nyaris Menyentuh Atap Rumah
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.