16.078 Napi Dapat Remisi Natal, 174 Langsung Bebas

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Ada juga 151 anak binaan yang mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Dari jumlah itu, 174 napi langsung bebas.

"Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Agus menyebut pemberian remisi Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Menurutnya, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Baca juga: Polda Metro Bangun 106 Pos Pengamanan-Pelayanan Nataru, Intensifkan Patroli

Sesuai dengan tema Natal 2025 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

"Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ucap Agus.

"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

"Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," ujar Mashudi.

Dia mengatakan selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500 (miliar).

Baca juga: Puncak Mudik Nataru, Kakorlantas Ingatkan Truk Sumbu 3 Dilarang Lewat Tol




(fas/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Kritik dan Saran Dino Patti Djalal untuk Menlu Sugiono
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kemlu Soal Aksi Bonnie Blue di Depan KBRI London: Diadukan ke Otoritas Setempat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia’s Embassy Files Police Report After Bonnie Blue Disrespects Flag in London
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roda yang Berputar: Klub Motor dan Kehidupannya di Hindia Belanda
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
RI Dinominasikan Kelompok Asia-pasifik Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.